Buku Pedoman Skripsi

  - Buku Pedoman Skripsi (link)

Jadwal Ujian Skripsi

- Jadwal Ujian Skripsi (link)

Program Sosialisasi Skripsi

Program sosialisasi dilakukan oleh Program Studi PGSD FKIP UMK khususnya pada mahasiswa akhir semester 6 secara langsung maupun melalui web pgsd.umk.ac.id. Mahasiswa semester 7 (tujuh) yang sudah memenuhi syarat untuk mengambil skripsi yaitu (1) minimal telah menempuh 120 sks, (2) tidak terdapat nilai E, (3) lulus mata kuliah prasyarat skripsi, (4) IPK minimal 3,00 melakukan konsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) terkait dengan entry mata kuliah skripsi.

Mahasiswa PGSD FKIP UMK mengajukan judul kepada ketua program studidengan form A1. Judul diseleksi oleh Tim Komisi SkripsiPGSD FKIP UMK dengan mempertimbangkan menarik, orisinalitas, relevansi, berwawasan pengembangan program studi selanjutnyajudulskripsiyang telah diseleksi oleh Tim Komisi Skripsi dan disetujui ketua program studi kemudian ditetapkan dua dosen pembimbing dengan form A2 yang disahkan olehdan Dekan FKIP. Mahasiswa PGSD FKIP UMK mendaftar di Sekretariat FKIPUMK akan memperoleh buku panduandan selanjutnyadapatberkonsultasi kepadapembimbing I dan IIdengan menyerahkan SK pembimbing skripsi pada pembimbing yang bersangkutan.

Proses pembimbingan dilakukan oleh dosen pembimbing dengan mahasiswa sejak diterbitkannya SK Pembimbing. Kegiatan pembimbingan dilakukan secara rutin dengan membawa berita acara bimbingan skripsi untuk diberikan catatan dan tanda tangan pembimbing serta mahasiswa. Proses pembimbingan diawali dengan pembimbingan proposal dengan waktu minimal 4 kali pertemuan yang didokumentasikan dalam berita acara bimbingan skripsi untuk dapat dilakukan seminar proposal. Kegiatan seminar proposal diuji oleh 3 dosen penguji dengan disaksikan oleh beberapa mahasiswa lain. Seminar proposal dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran guna perbaikan dalam rencana penelitian sehingga akan mempermudah mahasiswa dalam proses pengambilan data saat penelitian.

Mahasiswa diperkenankan mendaftar ujian skripsi setelah disetujui pembimbing, mendaftar di sekretariat FKIP, menyerahkan empat bendel skripsi, menyerahkan print out bahan presentasi skripsi. Penilaian dalam ujian skripsi meliputi empat aspek yang meliputi topik/judul, naskah skripsi, sistematika penulisan dan penampilan dalam ujian. Hasil ujian skripsi dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
  1. Kategori pertama adalah langsung dinyatakan lulus oleh penguji
  2. Kategori kedua ialah lulus bersyarat, artinya mahasiswa tersebut bisa lulus setelah merevisi apa yang telah menjadi keputusan tim penguji tentang kekurangan dan atau penambahan yang harus direvisi paling lama satu bulan
  3. Kategori ketiga yaitu mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus. Ketidaklulusan seorang mahasiswa dalam ujian skripsi disebabkan oleh:
    1. Tidak menguasai materi dan teori
    2. Tidak bisa mengemukakan pendapatnya
    3. Diketahui bahwa skripsi tersebut tidak orisinal/plagiarisme
Mahasiswa PGSD FKIP UMK yang ujian skripsinya kategori kedua, segera melakukan revisi dengan bimbingan dosen pembimbing skripsi I dan II. Setelah skripsi selesai revisi, ditanda tangani oleh penguji I diikuti penguji berikutnya dan diketahui Dekan.Mahasiswa yang tidak lulus ujian skripsi, diwajibkan mengulang mendaftar ujian skripsi, membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, ujian ulangan skripsi maksimal dua kali, apabila tidak lulus sampai dua kali maka yang bersangkutan harus mengulang proses penulisan skrispi.Bagi mahasiswa yang telah lulus, maka diwajibkan untuk segera:
  1. Menyerahkan dua buah skripsi dengan hard cover warna biru
  2. Menyerahkan satu buah soft copy (CD) dengan format MS Word yang dilengkapi nama, NIM dan judul skripsi
  3. Skripsi dan CD diserahkan ke sekretariat FKIP Universitas Muria Kudus
Mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan pembuatan skripsidalam waktu satu semester. Apabila mahasiswa dalam waktu tiga semester belummampumenyelesaikan skripsi, maka penyusunan skripsi mahasiswa yang bersangkutan dievaluasi dengan ketentuan:
  1. Dosen pembimbing baru
  2. Judul atau tema skripsi yang telah diajukan boleh diteruskan atau diganti dengan seizin dosen pembimbing danketua program studi.Adapun alur pelaksanaanpengambilan dan bimbingan skripsi sebagai berikut